SITAC
Home » All posts
GSM Cakupan Peta Indonesia
Posted on 17:52:00
No Comments
- http://opencellid.org/#action=filters.baseStations&dateFrom=11%2F12%2F2014&dateTo=11%2F12%2F2014&mcc=&mnc=
- http://opensignal.com/index.php?lat=-9.117&lng=110.3113&initZoom=7&isHeatMap=1
- http://opensignal.com/networks/indonesia/telkomsel-liputan
- http://opensignal.com/index.php?lat=-6.9104&lng=137.2774&initZoom=6&isHeatMap=1
- http://opensignal.com/index.php?lat=-11.0332&lng=138.2552&initZoom=5&isHeatMap=1
BELUM MENIKMATI SARANA TELEKOMUNIKASI
Posted on 19:51:00
No Comments
Pada Bulan Maret saya menelusuri Ujung Pulau Buru. yaitu kabupaten Buru selatan dengan Ibu Kota Namrole, ada beberapa Pulau Kecil kecamatan di Wilayah Kab, Buru selatan dengan Jumlah Penduduk yang sangat Padat.sampai saat ini mereka Tidak pernah menikmati sara Telekomunikasi.
Terlampir surat Kepala Desa Kab. buru selatan.

Dan Masih Banyak Lagi surat Surat yang meraka sampai kan Mudah mudahan suatau saat Mereka Bisa Menik Mati.
Maps Gallery Coordinate BTS
Posted on 07:08:00
No Comments
Maps Gallery Coordinate BTS
- https://maps.google.ca/gallery/details?id=zEBCYb4fCPLE.kO95t6H7l77A&hl=en-US. ( Sumatera, Jawa, Bali Sebagian Kalimantan )
- https://maps.google.ca/gallery/details?id=zj8_JgX_Oaws.kJ5BcbY8iSx4&hl=en-US Tranggalek
- https://maps.google.ca/gallery/details?id=zW8OGknT5n9Q.ks3w0ntvBptI&hl=en-US Bogor
- https://maps.google.ca/gallery/details?id=zRCdfyjCSFZA.ksGx5hNKEg3U&hl=en-US Indosat Tullung agung
- https://maps.google.ca/gallery/details?id=zIcn2_QwTG5I.kHTarYwRe0Go&hl=en-US Tsel- Ternate
- BTS 2G 3G HCPT JATIM. Peta Lokasi BTS 2G dan 3G provider HCPT di JATIM.
- https://maps.google.ca/gallery/details?id=z5sd1uHkZ-5o.k5E3ofT9DQ8s&hl=en-US
- https://maps.google.ca/gallery/details?id=z0cW_qriuOdE.khqePzm1wZ6k&hl=en-US Telkomsel semarang
- https://maps.google.ca/gallery/details?d=z9JoWwSWzT0I.kIJ5CF3nGoJ8&hl=en-US ( BTS Telkomsel Bima NTB)
- https://maps.google.ca/gallery/details?id=zKPLP0yu-kuE.kFXkNi-TaXl0&hl=en-US ( indosat 3G Semarang)
- https://maps.google.ca/gallery/details?id=zS9d0R4TXPr8.k6zXk55jLAZc&hl=en-US (Indosat Jawa Bali,NTB,Madura)
- https://maps.google.ca/gallery/details?id=z5sd1uHkZ-5o.kvpIJHSI0zPo&hl=en-US (smart Surabaya)
- https://maps.google.ca/gallery/details?id=zeUOBp0wQo6Y.k2o0Tm_xa0vI&hl=en-US ( Xl Baru Makasar )
- https://maps.google.ca/gallery/details?id=z-zazY4Jh328.kEPK9BhAmpkE&hl=en-US ( XL Pontianak )
- https://maps.google.ca/gallery/details?id=z9JoWwSWzT0I.kfFeePcCce8s&hl=en-US ( XL BIMA NTB )
- https://maps.google.ca/gallery/details?id=zrB3T_4kVnhg.kHwiEiveYZmA&hl=en-US ( axis /NTS Jakarta)
- https://maps.google.ca/gallery/details?id=zARNm6cdbb0E.kSc9bYlIOa1k&hl=en-US (axis/NTS Depok )
- https://maps.google.ca/gallery/details?id=zrYUEysmkank.kUQCdbjU_CcY&hl=en-US ( axis/Nts Padang )
- https://maps.google.ca/gallery/details?id=z-NC2HEmiWJ8.k3blh35Oc50E&hl=en-US ( BTS 3 BOGOR Depok )
- https://maps.google.ca/gallery/details?id=zmrCZU7oN3NU.kjYnB3ooO3_s&hl=en-US ( TBG Malang )
- https://maps.google.ca/gallery/details?id=zR_rNiObKCb0.kJCesHOQwb4E&hl=en-US (Protelindo di Seluruh Indonesia 2013 )
Langkah Hukum Menolak Keberadaan Menara Telekomunikasi
Posted on 20:08:00
No Comments
JUMAT, 12 SEPTEMBER 2014
Pertanyaan:
Langkah Hukum Menolak Keberadaan Menara Telekomunikasi
Di tempat saya, yaitu Klaten Jawa Tengah, sudah berdiri sebuah tower milik operator seluler. Pada bulan ini habis masa kontrak sewa. Warga di tempat saya menolak dilakukannya perpanjangan kontrak antara pemilik lahan dengan operator seluler selaku pemilik tower atau warga minta supaya tower tersebut dirobohkan dan pindah dari tempat kami. Yang ingin saya tanyakan adalah: 1. Bagaimana prosedur yang harus kami lakukan untuk menolak perpanjangan kontrak sewa tersebut sedangkan pemilik lahan sudah memperpanjang masa sewa lahan? Perlu diketahui bahwa pemilik lahan bukan warga desa kami dan tidak tinggal di desa kami. 2. Saya harus melapor ke dinas atau departemen mana saja? Terima kasih.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
Dalam pertanyaan tersebut, Saudara tidak menjelaskan secara spesifik apa yang dimaksud dengan tower milik operator seluler. Namun dalam hal ini, kami mengasumsikan bahwa tower milik operator seluler tersebut adalah Menara Telekomunikasi sebaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“PermenKominfo 02/2008”) dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).
Sebagaimana diatur Pasal 1 angka 8 Peraturan Bersama Menteri, Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya disebut Menara adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul, dimana fungsi desain dan konstruksinya disesuaikan dengan sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
Saudara menjelaskan bahwa masa sewa lahan yang dijadikan tempat Menara tersebut akan habis bulan ini. Namun demikian, Saudara tidak menjelaskan bagaimana dengan perizinan Menara tersebut. Dengan asumsi bahwa Menara sudah berdiri, maka kami berasumsi bahwa perizinan Menara tersebut telah terpenuhi.
Sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri,Pembangunan Menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati/Walikota, kecuali untuk provinsi DKI Jakarta wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Gubernur. Izin Mendirikan Bangunan Menara adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 10 Permenkominfo 2/2008).
Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri mengatur bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara melampirkan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Dalam Pasal 11 ayat (2)Peraturan Bersama Menteri disebutkan pesyaratan administratif yangterdiri dari:
a. status kepemilikan tanah dan bangunan;
b. surat keterangan rencana kota;
c. rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu;
d. akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Dephumkam (Kemenkumham);
e. surat bukti pencatatan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) bagi penyedia menara yang berstatus perusahaan terbuka;
f. informasi rencana penggunaan bersama negara;
g. persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara;
h. dalam hal menggunakan genset sebagai catu daya dipersyaratkan izin gangguan dan izin genset.
Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut di atas, dengan asumsi bahwa operator seluler telah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan Menara (karena Menara telah berdiri) dan masa berlaku Izin Mendirikan Bangunan Menara belum habis, maka persetujuan dari warga sekitar tersebut harusnya sudah didapatkan oleh operator seluler.
Dalam hal warga setempat merasa dirugikan dengan adanya pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara kepada operator seluler tersebut, warga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara kepada operator seluler tersebut.
Sebagaimana diketahui, yang dapat menjadi obyek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara. BerdasarkanPasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”), Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Sehingga suatu KTUN haruslah berupa:
1. Penetapan tertulis;
Bahwa produk Izin Mendirikan Bangunan Menara yang dikeluarkan oleh Gubernur atau Bupati/ Walikota adalah berupa tertulis.
2. Diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara;
Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut, Gubernur atau Bupati/ Walikota tersebut dalam kapasitas menjalankan urusan pemerintahan.
3. Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dalam hal ini penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut bersumber dari Peraturan Bersama Menteri tersebut diatas.
4. Bersifat Konkrit, Individual dan Final;
Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut konkrit berupa berwujud pemberian izin kepada operator seluler untuk membangun bangunan. Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut bersifat individual karena ditujukan hanya kepada operator seluler tersebut dan bersifat final karena pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara telah mempunyai akibat hukum tanpa persetujuan pihak lain.
5. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.
Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi warga sekitar, misalnya terganggu dengan jaringan atau alasan lainnya.
Dengan demikian, seandainya warga merasa dirugikan dengan adanya Menara tersebut, warga dapat menggugat ke PTUN atas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara kepada operator seluler tersebut.
Namun apabila Izin Mendirikan Bangunan Menara dari operator seluler telah habis masa berlakunya, maka dengan ini warga dapat menolak perpanjangan izin tersebut dengan tidak menandatangani permintaan persetujuan perpanjangan Izin Mendirikan Bangunan Menara dari operator seluler. Untuk lebih jelasnya, Saudara dapat memastikan ke Bupati/ Walikota melalui dinas terkait dengan bangunan dan gedung (biasanya dinas tata ruang) apakah perizinan Menara tersebut masih berlaku atau tidak.
Demikian jawaban kami semoga dapat membantu. Terima kasih.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang terakhir diubah denganUndang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
3. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Bisakah Pihak Ketiga Mengajukan Gugatan Wanprestasi?
Posted on 20:06:00
No Comments
SENIN, 27 OKTOBER 2014
Pertanyaan:
Bisakah Pihak Ketiga Mengajukan Gugatan Wanprestasi?
Apakah orang yang tidak berkepentingan dalam perjanjian dapat menggugat? Misal a dan b melakukan perjanjian lalu a wanprestasi tapi b tidak melakukan gugatan. Malah c yang melakukan gugatan terhadap a. Apakah hal itu dimungkinkan?
Jawaban:
Sebagaimana pernah kami jelaskandi dalam artikel Pihak yang Dapat Bertindak Sebagai Penggugat, Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata: Dalam Teori dan Praktek (hal. 3) mengatakan penggugat adalah seorang yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang “dirasa” melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara ke depan hakim.
Di dalam hukum acara perdata, inisiatif, yaitu ada atau tidak adanya suatu perkara, harus diambil oleh seseorang atau beberapa orang yang merasa, bahwa haknya atau hak mereka dilanggar, yaitu oleh penggugat atau para penggugat.
Akan tetapi perlu dilihat lagi bahwa gugatan ada 2 (dua) macam, yaitu gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”)) dan gugatan wanprestasi (Pasal 1243 KUHPer). Gugatan wanprestasi adalah gugatan yang diajukan karena tidak dipenuhinya kewajiban/prestasi yang terdapat dalam perjanjian oleh salah satu pihak. Lebih lanjut mengenai gugatan perbuatan melawan hukum dan perbuatan wanprestasi, Anda dapat membaca artikel yang berjudul Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH.
Dalam suatu perjanjian, masing-masing pihak mempunyai kewajiban kepada pihak lainnya (dalam perjanjian) yang harus dipenuhi, dan masing-masing pihak juga mempunyai hak yang didapat dari pihak lainnya dalam perjanjian. Misalnya dalam perjanjian jual beli, penjual berkewajiban memberikan barang kepada pembeli, dan mempunyai hak untuk mendapatkan pembayaran atas barang tersebut. Di sisi lain, pembeli berkewajiban untuk membayar harga barang yang telah disepakati dan mempunyai hak untuk mendapatkan barang tersebut.
Ini berarti yang dapat menggugat secara perdata atas dasar tidak dilakukannya kewajiban/prestasi (wanprestasi) adalah pihak yang terhadapnya prestasi tersebut harusnya dilaksanakan. Pihak yang mendapatkan haknya dari terlaksananya kewajiban/prestasi pihak lain tersebut. Maka pihak yang bukan terhadapnya prestasi tersebut harusnya dilaksanakan, tidak dapat menggugat atas dasar tidak dipenuhinya kewajiban/prestasi.
Ini juga sesuai dengan Pasal 1340 KUHPer, yang mengatakan bahwa perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak ketiga dan pihak ketiga juga tidak mendapat manfaat dari perjanjian tersebut.
M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata (hal 114-115), berpendapat bahwa yang sah sebagai pihak penggugat atau tergugat dalam perkara yang timbul dari perjanjian, terbatas pada diri para pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian tersebut. Patokan tersebut sesuai dengan asas yang ditegaskan dalam Pasal 1340 KUHPer, persetujuan hanya mengikat atau berlaku antara pihak yang membuatnya. Prinsip ini disebut juga dengan contract party pada satu segi, dihubungkan dengan sifat hak relatif yang melekat pada perjanjian pada sisi lain.
M. Yahya Harahap, S.H., lebih lanjut menjelaskan bahwa pihak ketiga yang tidak ikut terlibat dalam perjanjian, tidak dapat bertindak menuntut pembatalan atau mengajukan tuntutan wanprestasi. Gugatan yang diajukan orang itu (pihak ketiga) mengandung cacat diskualifikasi, karena yang bertindak sebagai penggugat tidak punya hak untuk itu berdasarkan Pasal 1340 KUHPer. Sebaliknya, pihak ketiga tersebut juga tidak dapat dijadikan sebagai tergugat, karena akan berakibat orang yang ditarik sebagai tergugat salah sasaran atau keliru orang yang digugat.
M. Yahya Harahap, S.H., juga memberikan contoh putusan-putusan yang menerapkan prinsip gugatan wanprestasi tersebut. Dalam Putusan MA No. 1270 K/Pdt/1991 yang menyatakan, suatu perjanjian kerja sama sesuai dengan Pasal 1340 KUHPer, hanya mengikat kepada mereka. Selain itu, agar gugatan tidak mengandung cacat kurang pihak, semua orang yang ikut menjadi pihak dan menandatangani perjanjian harus ikut ditarik sebagai tergugat atau semua harus ikut bertindak sebagai penggugat. Sikap ini dijelaskan dalam Putusan MA No. 151/K/Sip/1975, yang menurut putusan ini, seharusnya gugatan ditujukan kepada kedua orang dalam perjanjian.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
Gugatan Waris dari Anak Ahli Waris
Posted on 20:02:00
No Comments
SELASA, 04 NOVEMBER 2014
Pertanyaan:
Gugatan Waris dari Anak Ahli Waris
Kakek saya mempunyai anak 7 bersaudara dan bapak saya anak yang ketiga tetapi bapak saya sudah meninggal. Apakah saya dapat mengantikan hak waris dari bapak saya yang sudah meninggal? Tetapi warisan tersebut sudah dibagikan 12 tahun yang lalu, apakah masih berlaku buat saya karena bapak saya tidak mendapatkan hak tersebut? terima kasih
Jawaban:
Dalam hal ini Anda tidak menyebutkan apa agama dari si Pewaris, oleh karena itu kami akan membahasnya dilihat dari hukum perdata.
Anda tidak menyebutkan secara jelas apakah pada saat kakek Anda meninggal, ayah Anda sudah meninggal terlebih dahulu atau ayah Anda masih hidup dan muncul sebagai salah satu ahli waris kakek Anda.
Pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”), yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama.
Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Irma Devita Purnamasari, S.H., M.KN. dalam artikel Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata, yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:
1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
2. Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Melihat pada ketentuan di atas, maka ayah Anda sebagai ahli waris golongan I berhak untuk mendapatkan warisan dari kakek Anda.
Jika ayah Anda telah meninggal terlebih dahulu sebelum kakek Anda meninggal, maka Anda sebagai keturunan dari ayah Anda akan bertindak sebagai pengganti dari ayah Anda sebagaimana diatur dalam Pasal 842 jo. Pasal 841 KUHPer. Lebih lanjut mengenai penggantian, dapat dibaca dalam artikel Tersisa Menantu dan Cucu, Siapa Berhak Mewaris Bila Kakek Meninggal?
Sebagai pengganti dari ayah Anda, Anda mempunyai hak untuk menggugat atas bagian yang seharusnya didapatkan oleh Anda sebagai pengganti ayah Anda. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 834 jo. Pasal 835 KUHPer:
Pasal 834 KUHPer:
Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.
Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.
Pasal 835 KUHPer:
Tuntutan itu menjadi lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, terhitung dari hari terbukanya warisan itu.
Berbeda lagi jika pada saat kakek Anda meninggal, ayah Anda masih hidup dan muncul sebagai salah satu ahli waris, akan tetapi ayah Anda tidak menggugat bagian yang seharusnya menjadi miliknya, yang mana 12 tahun kemudian ia meninggal dunia. Dalam hal ini, Anda tidak bisa bertindak sebagai pengganti dari ayah Anda, karena orang yang masih hidup pada saat warisan terbuka (pada saat pewaris meninggal dunia) tidak dapat digantikan (Pasal 847 KUHPer).
Pasal 847 KUHPer:
Tak seorang pun boleh menggantikan orang yang masih hidup.
Ini berarti Anda tidak dapat menggantikan ayah Anda untuk melakukan gugatan atas bagian yang seharusnya menjadi milik ayah Anda. Akan tetapi, jika selama 12 tahun itu ayah Anda belum menerima atau menolak warisan dari kakek Anda, maka Anda sebagai ahli warisnya berhak sebagai penggantinya untuk menerima atau menolak warisan tersebut (Pasal 1051 KUHPer).
Pasal 1051 KUHPer:
Bila seseorang yang ke tangannya telah jatuh suatu warisan, meninggal tanpa menolak atau menerima, maka para ahli warisnya berwenang sebagai penggantinya untuk menerima atau menolak, dan ketentuan-ketentuan pasal yang lalu berlaku terhadap mereka.
J. Satrio, S.H. dalam buku Hukum Waris (hal. 334) mengatakan bahwa apabila seorang yang terpanggil untuk menjadi ahli waris, sebelum ia menyatakan sikapnya terhadap warisan, meninggal dunia, maka hak untuk menerima ataupun menolak warisan beralih kepada para ahli warisnya.
Lebih lanjut, J. Satrio mencontohkan:
Pada waktu P meninggal A masih ada, tetapi sebelum A menentukan sikapnya terhadap warisan P, A meninggal. B sebagai ahli waris A mengoper hak A untuk menentukan sikapnya terhadap warisan P. Ia dapat menerima atau menolaknya. Tetapi perhatikan: B mengoper hak-hak A terhadap P sebagai ahli waris dari ayahnya (A). Jadi B baru mengoper hak A kalau B menerima warisan A. Kalau ia menolak warisan A, maka hak menentukan sikap (dari ayahnya, A) tidak beralih kepada B.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Pertanyaan: Bila Diprotes Warga Walau Sudah Mengantongi Izin Gangguan
Posted on 20:00:00
No Comments
KAMIS, 30 OKTOBER 2014
Pertanyaan:
Bila Diprotes Warga Walau Sudah Mengantongi Izin Gangguan
Dengan hormat, saya menggeluti usaha penyaluran gas elpiji 12 kg dan 50 kg sejak tahun 2006 dan sejak tahun 2012 silam saya pun terjun sebagai penyalur (pangkalan) elpiji 3 kg. Saat ini saya mendapatkan komplain dari salah seorang warga dengan alasan kebisingan yang diakibatkan oleh proses bongkar muat. Padahal segala urusan perizinan dan persyaratan administratif seperti SIUP, SITU, TDP dan HO telah saya penuhi yang dikeluarkan oleh kecamatan dan telah saya laporkan ke Disperindag setempat. Bagaimana langkah yang harus saya ambil menghadapi keluhan warga tersebut? Memang tempat saya berlokasi di jalan utama, tetapi tempat saya adalah bangunan permanen (ruko). Mohon bantuan Klinik Hukumonline akan permasalahan tersebut. Wassalam.
IRVAN DINATA
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan.
Kami mencatat bahwa Anda telah memiliki izin gangguan/hinder ordonantie(“HO”). Pemberian HO merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (“Permendagri 27/2009”). Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (1) Permendagri 27/2009 mengatur bahwa pemberian HO merupakan kewenangan Bupati/Walikota. Sebagaimana telah kami sampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap daerah memiliki kewenangan sendiri tentang HO.
Kami berasumsi bahwa Anda berada di wilayah DKI Jakarta, sehingga berdasarkan Pasal 1 ayat (9) Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan (“Pergub 15/2011”) Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Kami berasumsi bahwa Anda telah memiliki HO yang masih berlaku, sehingga Anda dapat melakukan usaha tersebut.
Namun, apabila ada pihak yang mengajukan keluhan dengan alasan kebisingan yang ditimbulkan dari proses bongkar muat, maka sebaiknya Anda menempuh jalur musyawarah terlebih dahulu. Musyawarah yang kami maksud adalah mencari titik temu dengan pihak tetangga terkait permasalahan ini, misalnya tentang jam bongkar muat yang tepat dan tidak mengganggu warga sekitar, dll.
Sebagai tambahan informasi, mohon dicatat bahwa apabila musyawarah tersebut tidak menemukan jalan keluar, berdasarkan Pasal 12 Pergub 15/2011, warga tersebut berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP atas Izin Gangguan yang telah diterbitkan apabila terjadi penyimpangan dalam menjalankan kegiatan usaha atau menimbulkan gangguan terhadap ketentraman, ketertiban, dan lingkungan.
Apabila ternyata Anda telah berupaya melakukan musyawarah namun tidak menemukan titik temu dan warga tersebut masih terus melakukan protes yang dapat mengganggu usaha Anda maka kami menyarankan Saudara untuk berkonsultasi dengan Advokat untuk selanjutnya dapat ditentukan suatu langkah hukum terhadap warga tersebut.
Demikian jawaban kami semoga dapat membantu. Terima kasih.
Dasar Hukum:
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
2. Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan.