SITAC

SITAC

Gugatan Waris dari Anak Ahli Waris

SELASA, 04 NOVEMBER 2014

Pertanyaan:
Gugatan Waris dari Anak Ahli Waris
Kakek saya mempunyai anak 7 bersaudara dan bapak saya anak yang ketiga tetapi bapak saya sudah meninggal. Apakah saya dapat mengantikan hak waris dari bapak saya yang sudah meninggal? Tetapi warisan tersebut sudah dibagikan 12 tahun yang lalu, apakah masih berlaku buat saya karena bapak saya tidak mendapatkan hak tersebut? terima kasih
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt506aec66ed27e/lt544de23e52906.jpg
 
Dalam hal ini Anda tidak menyebutkan apa agama dari si Pewaris, oleh karena itu kami akan membahasnya dilihat dari hukum perdata.
 
Anda tidak menyebutkan secara jelas apakah pada saat kakek Anda meninggal, ayah Anda sudah meninggal terlebih dahulu atau ayah Anda masih hidup dan muncul sebagai salah satu ahli waris kakek Anda.
 
Pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”)yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama.
 
Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Irma Devita Purnamasari, S.H., M.KN. dalam artikel Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata, yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:
1.    Golongan Isuami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
2.    Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
3.    Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4.    Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
 
Melihat pada ketentuan di atas, maka ayah Anda sebagai ahli waris golongan I berhak untuk mendapatkan warisan dari kakek Anda.
 
Jika ayah Anda telah meninggal terlebih dahulu sebelum kakek Anda meninggal, maka Anda sebagai keturunan dari ayah Anda akan bertindak sebagai pengganti dari ayah Anda sebagaimana diatur dalam Pasal 842 jo. Pasal 841 KUHPer. Lebih lanjut mengenai penggantian, dapat dibaca dalam artikel Tersisa Menantu dan Cucu, Siapa Berhak Mewaris Bila Kakek Meninggal?
 
Sebagai pengganti dari ayah Anda, Anda mempunyai hak untuk menggugat atas bagian yang seharusnya didapatkan oleh Anda sebagai pengganti ayah Anda. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 834 jo. Pasal 835 KUHPer:
 
Pasal 834 KUHPer:
Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.
 
Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.
 
Pasal 835 KUHPer:
Tuntutan itu menjadi lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, terhitung dari hari terbukanya warisan itu.
 
Berbeda lagi jika pada saat kakek Anda meninggal, ayah Anda masih hidup dan muncul sebagai salah satu ahli waris, akan tetapi ayah Anda tidak menggugat bagian yang seharusnya menjadi miliknya, yang mana 12 tahun kemudian ia meninggal dunia. Dalam hal ini, Anda tidak bisa bertindak sebagai pengganti dari ayah Anda, karena orang yang masih hidup pada saat warisan terbuka (pada saat pewaris meninggal dunia) tidak dapat digantikan (Pasal 847 KUHPer).
 
Pasal 847 KUHPer:
Tak seorang pun boleh menggantikan orang yang masih hidup.
 
Ini berarti Anda tidak dapat menggantikan ayah Anda untuk melakukan gugatan atas bagian yang seharusnya menjadi milik ayah Anda. Akan tetapi, jika selama 12 tahun itu ayah Anda belum menerima atau menolak warisan dari kakek Anda, maka Anda sebagai ahli warisnya berhak sebagai penggantinya untuk menerima atau menolak warisan tersebut (Pasal 1051 KUHPer).
 
Pasal 1051 KUHPer:
Bila seseorang yang ke tangannya telah jatuh suatu warisan, meninggal tanpa menolak atau menerima, maka para ahli warisnya berwenang sebagai penggantinya untuk menerima atau menolak, dan ketentuan-ketentuan pasal yang lalu berlaku terhadap mereka.
 
J. Satrio, S.H. dalam buku Hukum Waris (hal. 334) mengatakan bahwa apabila seorang yang terpanggil untuk menjadi ahli waris, sebelum ia menyatakan sikapnya terhadap warisan, meninggal dunia, maka hak untuk menerima ataupun menolak warisan beralih kepada para ahli warisnya.
 
Lebih lanjut, J. Satrio mencontohkan:
 
 
Pada waktu P meninggal A masih ada, tetapi sebelum A menentukan sikapnya terhadap warisan P, A meninggal. B sebagai ahli waris A mengoper hak A untuk menentukan sikapnya terhadap warisan P. Ia dapat menerima atau menolaknya. Tetapi perhatikan: B mengoper hak-hak A terhadap P sebagai ahli waris dari ayahnya (A). Jadi B baru mengoper hak A kalau B menerima warisan A. Kalau ia menolak warisan A, maka hak menentukan sikap (dari ayahnya, A) tidak beralih kepada B.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

0 komentar:

Post a Comment