SITAC

SITAC

Pertanyaan: Bila Diprotes Warga Walau Sudah Mengantongi Izin Gangguan

KAMIS, 30 OKTOBER 2014

Pertanyaan:
Bila Diprotes Warga Walau Sudah Mengantongi Izin Gangguan
Dengan hormat, saya menggeluti usaha penyaluran gas elpiji 12 kg dan 50 kg sejak tahun 2006 dan sejak tahun 2012 silam saya pun terjun sebagai penyalur (pangkalan) elpiji 3 kg. Saat ini saya mendapatkan komplain dari salah seorang warga dengan alasan kebisingan yang diakibatkan oleh proses bongkar muat. Padahal segala urusan perizinan dan persyaratan administratif seperti SIUP, SITU, TDP dan HO telah saya penuhi yang dikeluarkan oleh kecamatan dan telah saya laporkan ke Disperindag setempat. Bagaimana langkah yang harus saya ambil menghadapi keluhan warga tersebut? Memang tempat saya berlokasi di jalan utama, tetapi tempat saya adalah bangunan permanen (ruko). Mohon bantuan Klinik Hukumonline akan permasalahan tersebut. Wassalam.
IRVAN DINATA
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4c0e322d325fe/lt501a4ab130ea1.jpg
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan.
 
Kami mencatat bahwa Anda telah memiliki izin gangguan/hinder ordonantie(“HO”). Pemberian HO merupakan kewenangan masing-masing pemerintah daerah yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (“Permendagri 27/2009”). Lebih lanjut, Pasal 7 ayat (1) Permendagri 27/2009 mengatur bahwa pemberian HO merupakan kewenangan Bupati/Walikota. Sebagaimana telah kami sampaikan di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap daerah memiliki kewenangan sendiri tentang HO.
 
Kami berasumsi bahwa Anda berada di wilayah DKI Jakarta, sehingga berdasarkan Pasal 1 ayat (9) Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan (“Pergub 15/2011”) Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Kami berasumsi bahwa Anda telah memiliki HO yang masih berlaku, sehingga Anda dapat melakukan usaha tersebut.
 
Namun, apabila ada pihak yang mengajukan keluhan dengan alasan kebisingan yang ditimbulkan dari proses bongkar muat, maka sebaiknya Anda menempuh jalur musyawarah terlebih dahulu. Musyawarah yang kami maksud adalah mencari titik temu dengan pihak tetangga terkait permasalahan ini, misalnya tentang jam bongkar muat yang tepat dan tidak mengganggu warga sekitar, dll.
 
Sebagai tambahan informasi, mohon dicatat bahwa apabila musyawarah tersebut tidak menemukan jalan keluar, berdasarkan Pasal 12 Pergub 15/2011, warga tersebut berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Gubernur melalui Kepala Satpol PP atas Izin Gangguan yang telah diterbitkan apabila terjadi penyimpangan dalam menjalankan kegiatan usaha atau menimbulkan gangguan terhadap ketentraman, ketertiban, dan lingkungan.
 
Apabila ternyata Anda telah berupaya melakukan musyawarah namun tidak menemukan titik temu dan warga tersebut masih terus melakukan protes yang dapat mengganggu usaha Anda maka kami menyarankan Saudara untuk berkonsultasi dengan Advokat untuk selanjutnya dapat ditentukan suatu langkah hukum terhadap warga tersebut.
 
Demikian jawaban kami semoga dapat membantu. Terima kasih.
 
Dasar Hukum:
1.    Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
2.    Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-Undang Gangguan.
  

0 komentar:

Post a Comment