Bisakah Pihak Ketiga Mengajukan Gugatan Wanprestasi?
SENIN, 27 OKTOBER 2014
Pertanyaan:
Bisakah Pihak Ketiga Mengajukan Gugatan Wanprestasi?
Apakah orang yang tidak berkepentingan dalam perjanjian dapat menggugat? Misal a dan b melakukan perjanjian lalu a wanprestasi tapi b tidak melakukan gugatan. Malah c yang melakukan gugatan terhadap a. Apakah hal itu dimungkinkan?
Jawaban:
Sebagaimana pernah kami jelaskandi dalam artikel Pihak yang Dapat Bertindak Sebagai Penggugat, Retnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata: Dalam Teori dan Praktek (hal. 3) mengatakan penggugat adalah seorang yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang “dirasa” melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara ke depan hakim.
Di dalam hukum acara perdata, inisiatif, yaitu ada atau tidak adanya suatu perkara, harus diambil oleh seseorang atau beberapa orang yang merasa, bahwa haknya atau hak mereka dilanggar, yaitu oleh penggugat atau para penggugat.
Akan tetapi perlu dilihat lagi bahwa gugatan ada 2 (dua) macam, yaitu gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”)) dan gugatan wanprestasi (Pasal 1243 KUHPer). Gugatan wanprestasi adalah gugatan yang diajukan karena tidak dipenuhinya kewajiban/prestasi yang terdapat dalam perjanjian oleh salah satu pihak. Lebih lanjut mengenai gugatan perbuatan melawan hukum dan perbuatan wanprestasi, Anda dapat membaca artikel yang berjudul Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH.
Dalam suatu perjanjian, masing-masing pihak mempunyai kewajiban kepada pihak lainnya (dalam perjanjian) yang harus dipenuhi, dan masing-masing pihak juga mempunyai hak yang didapat dari pihak lainnya dalam perjanjian. Misalnya dalam perjanjian jual beli, penjual berkewajiban memberikan barang kepada pembeli, dan mempunyai hak untuk mendapatkan pembayaran atas barang tersebut. Di sisi lain, pembeli berkewajiban untuk membayar harga barang yang telah disepakati dan mempunyai hak untuk mendapatkan barang tersebut.
Ini berarti yang dapat menggugat secara perdata atas dasar tidak dilakukannya kewajiban/prestasi (wanprestasi) adalah pihak yang terhadapnya prestasi tersebut harusnya dilaksanakan. Pihak yang mendapatkan haknya dari terlaksananya kewajiban/prestasi pihak lain tersebut. Maka pihak yang bukan terhadapnya prestasi tersebut harusnya dilaksanakan, tidak dapat menggugat atas dasar tidak dipenuhinya kewajiban/prestasi.
Ini juga sesuai dengan Pasal 1340 KUHPer, yang mengatakan bahwa perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak ketiga dan pihak ketiga juga tidak mendapat manfaat dari perjanjian tersebut.
M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata (hal 114-115), berpendapat bahwa yang sah sebagai pihak penggugat atau tergugat dalam perkara yang timbul dari perjanjian, terbatas pada diri para pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian tersebut. Patokan tersebut sesuai dengan asas yang ditegaskan dalam Pasal 1340 KUHPer, persetujuan hanya mengikat atau berlaku antara pihak yang membuatnya. Prinsip ini disebut juga dengan contract party pada satu segi, dihubungkan dengan sifat hak relatif yang melekat pada perjanjian pada sisi lain.
M. Yahya Harahap, S.H., lebih lanjut menjelaskan bahwa pihak ketiga yang tidak ikut terlibat dalam perjanjian, tidak dapat bertindak menuntut pembatalan atau mengajukan tuntutan wanprestasi. Gugatan yang diajukan orang itu (pihak ketiga) mengandung cacat diskualifikasi, karena yang bertindak sebagai penggugat tidak punya hak untuk itu berdasarkan Pasal 1340 KUHPer. Sebaliknya, pihak ketiga tersebut juga tidak dapat dijadikan sebagai tergugat, karena akan berakibat orang yang ditarik sebagai tergugat salah sasaran atau keliru orang yang digugat.
M. Yahya Harahap, S.H., juga memberikan contoh putusan-putusan yang menerapkan prinsip gugatan wanprestasi tersebut. Dalam Putusan MA No. 1270 K/Pdt/1991 yang menyatakan, suatu perjanjian kerja sama sesuai dengan Pasal 1340 KUHPer, hanya mengikat kepada mereka. Selain itu, agar gugatan tidak mengandung cacat kurang pihak, semua orang yang ikut menjadi pihak dan menandatangani perjanjian harus ikut ditarik sebagai tergugat atau semua harus ikut bertindak sebagai penggugat. Sikap ini dijelaskan dalam Putusan MA No. 151/K/Sip/1975, yang menurut putusan ini, seharusnya gugatan ditujukan kepada kedua orang dalam perjanjian.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat
0 komentar:
Post a Comment