SITAC

SITAC

PEMPROVSU DUKUNG PENERTIBAN MENARA TANPA IJIN

FOR SU menilai Banyaknya Tower Telekomunikasi Selular yang terindikasi menyalahi peraturan perundang-undangan yang berdampak negatif bagi keselamatan masyarakat dan kerugian harta benda disekitar pembangunan Base Tranceiver Station (BTS).

Dinar Korbol selaku ketua aksi mengharapkan instansi terkait mulai dari lurah, camat lebih cermat mengeluarkan surat izin berdirinya tower mengutamakan izin tempat dari masyarakat, instansi terkait supaya meninjau kembali izin-izin yang telah dikeluarkan dan mengambil tindakan tegas hal ini untuk mengurangi menjamurnya BTS di Sumut khususnya Kota Medan.
FOR SU meminta kepada Gubernur, Walikota, dan instansi terkaitnya sesuai SK Bersama 4 menteri supaya memberlakukan Perda Sumut No.15 Tahun 2009.

Kabid Postel Gelora Viva Sinulingga, SE, MM mengatakan, pihaknya sudah membangun komunikasi dengan Dirjen Postel dan Kementerian Kominfo RI serta pihak operator seluler. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) juga sudah meminta data-data kepada operator seluler yang berada di Sumut terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) Menara Bersama.

Beberapa daerah di Sumatera Utara juga sudah mendukung Perda Menara Bersama ini. "Intinya adalah dukungan dari daerah. Selama kabupaten/kota tidak mendukung Perda ini, tentunya sulit terealisasi, karena IMB berada pada kewenangan daerah. (PIP)

Kamis, 07 Oct 2010

0 komentar:

Post a Comment