SITAC

SITAC

BTS di Area Permukiman Warga Akan Ditertibkan


INILAH.COM, Bandung - Pemkot Bandung akan menertibkan menara base transceiver stasion (BTS) yang berada di area permukiman warga. Untuk itu, Pemkot segera menginventarisasi keberadaan BTS di Kota Bandung, khususnya di permukiman.
Wali Kota Bandung Dada Rosada menegaskan, penertiban berupa bongkar paksa tersebut berdasarkan Perda No 1/2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Menara Telekomunikasi di Kota Bandung. Dalam perda tersebut, pembangunan BTS hanya diperbolehkan dalam jarak 8-10 km dari permukiman warga.
"Dengan padatnya permukiman di Kota Bandung, maka akan kita cari solusi bersama pihak operator telekomunikasi. Terutama soal tempat yang jauh dari permukiman warga, yang bisa dijadikan lokasi pembangunan BTS," papar Dada saat ditemui di Kampus UPI Bandung, Jalan Setiabudhi, Kamis (17/3/2011).
Saat ini, ujar Dada, ada sekitar 30 BTS di Kota Bandung yang berada di dalam lokasi permukiman warga. “Kalau jumlah totalnya saya tidak tahu, namun laporan tentang jumlah BTS yang berada di permukiman warga sekitar 30 lokasi," paparnya.
Dada menegaskan, pihaknya akan menginventarisasi keberadaan BTS, dan membongkar paksa BTS yang dibangun di area permukiman. Ia menegaskan tak akan pandang bulu dalam membongkar BTS yang menyalahi aturan dan tidak memiliki izin tersebut.
"Akan kita bongkar paksa, bila ini ditemukan pembangunan BTS yang tidak sesuai prosedur. Saya juga akan mengidentifikasi beberapa BTS yang dinilai tidak memperhatikan aspek keselamatan lingkungan warga," tandas Dada. [den]
Oleh: Arief Pratama
Jabar - Kamis, 17 Maret 2011 | 15:49 WIB 

0 komentar:

Post a Comment