KUNKER TIM PANSUS II DPRD KAB.BOGOR DI PROVSU
Medan,
Dinas Kominfo Provsu menerima Kunjungan Kerja Tim Pansus II DPRD Kabupaten Bogor, untuk Studi Banding membahas Proses lahirnya Perda Provsu No. 15 Tahun 2009 Tentang Pembangunan & Penataan Menara Telekomunikasi Bersama, di Aula Transparansi Diskominfo Provsu, Selasa (25/1).
“Pembangunan dan Penataan menara telekomunikasi bersama berazaskan dan berpedoman pada Kepastian hukum, Kepentingan umum, Keterbukaan, Profesionalisme, Efisiensi dan Efektifitas, dan bertujuan agar Terciptanya ketertiban dalam pembangunan menara telekomunikasi, Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam penggunaan dan pemanfaatan lahan, bangunan dan ruang udara, serta Mendorong pendapatan asli daerah”.
Dalam Pembangunan & Penataan Menara Telekomunikasi Bersama harus mempunyai Zona dan bentuk MTB sesuai RTRW, syarat dan ketinggian MTB, Menara Telekomunikasi Eksisting, Rekomendasi dan IMB MTB, Penerimaan dan Retribusi Daerah, Jaminan Keselamatan dari penyelengara bagi masyarakat sekitar wilayah MTB, serta Penataan dan Pengawasan MTB.
Pesatnya pertumbuhan Operator Seluler di Indonesia, khususnya di Sumut menyebabkan lonjakan dalam Pembangunan Jaringan Infrastruktur Seluler, khususnya Base Transceiver Station (BTS) atau Menara Telekomunikasi. Ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi yang begitu besar, sehingga menarik banyak investor asing maupun lokal. Tanpa memerlukan riset yang sulit, dapat kita ketahui bersama Kota Medan dan kota lainnya di Sumatera Utara, saat ini sudah menjadi Hutan Menara Telekomunikasi. Dan untuk mengatasi supaya Sumut tidak menjadi hutan menara telekomunikasi maka diperlukan adanya penataan menara telekomunikasi bersama yang berpedoman pada kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalisme, efisien dan efektifitas.
Gubernur Sumatera Utara yang diwakili Pl.Kepala Dinas Kominfo Provsu dalam sambutannya menyampaikan, ”bahwa Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PU, Menkominfo dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. MAKA Tahun 2009, Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah melakukan koordinasi pembinaan dan pengawasan penggunaan bersama menara di dalam wilayah administrasinya.” katanya.
Pemprovsu telah menerbitkan peraturan dan perundangan yang terkait Menara Telekomunikasi di Provsu yakni : PERDA NO. 15 TAHUN 2009 TENTANG PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA DI PROVINSI SUMATERA UTARA, PERGUB NO. 5 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANA PERATURAN DAERAH NO. 15 TAHUN 2009 TENTANG PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA DI PROVINSI SUMATERA UTARA.
Gubsu berharap dengan adanya penataan menara telekomunikasi bersama maka tata ruang (estetika kota) tidak menjadi hutan menara dan akan menghasilkan PAD bagi daerah. Sedangkan bagi Operator akan mendapatkan coverage area yang mereka inginkan dengan lebih cepat dan efektif, Operator tidak lagi dipermasalahkan oleh pembangunan jaringan tetapi bersaing lebih di kualitas produk dan servis mereka, Operator tidak perlu mengeluarkan biaya investasi yang besar lagi dan mengurangi biaya operasi per tower karena dioperasikan secara bersama. Dan bagi Provider lainnya dapat berinvestasi, dapat menciptakan lapangan kerja, Turut membantu membangun wilayah “blank spot”, serta dapat membantu program estetika kota.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Pansus II DPRD Kabupaten Bogor; H Fitri Putra Nugraha, S.Sos, Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Bogor, Setwan DPRD Kabupaten Bogor, Ka.Biro Hukum Setdaprovsu, Ka.BP2I Sumut, Ka.Balai Monitoring (Balmon) Sumut, pejabat struktural di Dinas Kominfo Provsu dan undangan lainnya.
(PIP).Medan,
Dinas Kominfo Provsu menerima Kunjungan Kerja Tim Pansus II DPRD Kabupaten Bogor, untuk Studi Banding membahas Proses lahirnya Perda Provsu No. 15 Tahun 2009 Tentang Pembangunan & Penataan Menara Telekomunikasi Bersama, di Aula Transparansi Diskominfo Provsu, Selasa (25/1).
“Pembangunan dan Penataan menara telekomunikasi bersama berazaskan dan berpedoman pada Kepastian hukum, Kepentingan umum, Keterbukaan, Profesionalisme, Efisiensi dan Efektifitas, dan bertujuan agar Terciptanya ketertiban dalam pembangunan menara telekomunikasi, Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam penggunaan dan pemanfaatan lahan, bangunan dan ruang udara, serta Mendorong pendapatan asli daerah”.
Dalam Pembangunan & Penataan Menara Telekomunikasi Bersama harus mempunyai Zona dan bentuk MTB sesuai RTRW, syarat dan ketinggian MTB, Menara Telekomunikasi Eksisting, Rekomendasi dan IMB MTB, Penerimaan dan Retribusi Daerah, Jaminan Keselamatan dari penyelengara bagi masyarakat sekitar wilayah MTB, serta Penataan dan Pengawasan MTB.
Pesatnya pertumbuhan Operator Seluler di Indonesia, khususnya di Sumut menyebabkan lonjakan dalam Pembangunan Jaringan Infrastruktur Seluler, khususnya Base Transceiver Station (BTS) atau Menara Telekomunikasi. Ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi yang begitu besar, sehingga menarik banyak investor asing maupun lokal. Tanpa memerlukan riset yang sulit, dapat kita ketahui bersama Kota Medan dan kota lainnya di Sumatera Utara, saat ini sudah menjadi Hutan Menara Telekomunikasi. Dan untuk mengatasi supaya Sumut tidak menjadi hutan menara telekomunikasi maka diperlukan adanya penataan menara telekomunikasi bersama yang berpedoman pada kepastian hukum, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalisme, efisien dan efektifitas.
Gubernur Sumatera Utara yang diwakili Pl.Kepala Dinas Kominfo Provsu dalam sambutannya menyampaikan, ”bahwa Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PU, Menkominfo dan Kepala BKPM tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. MAKA Tahun 2009, Gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah melakukan koordinasi pembinaan dan pengawasan penggunaan bersama menara di dalam wilayah administrasinya.” katanya.
Pemprovsu telah menerbitkan peraturan dan perundangan yang terkait Menara Telekomunikasi di Provsu yakni : PERDA NO. 15 TAHUN 2009 TENTANG PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA DI PROVINSI SUMATERA UTARA, PERGUB NO. 5 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANA PERATURAN DAERAH NO. 15 TAHUN 2009 TENTANG PEMBANGUNAN DAN PENATAAN MENARA TELEKOMUNIKASI BERSAMA DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Gubsu berharap dengan adanya penataan menara telekomunikasi bersama maka tata ruang (estetika kota) tidak menjadi hutan menara dan akan menghasilkan PAD bagi daerah. Sedangkan bagi Operator akan mendapatkan coverage area yang mereka inginkan dengan lebih cepat dan efektif, Operator tidak lagi dipermasalahkan oleh pembangunan jaringan tetapi bersaing lebih di kualitas produk dan servis mereka, Operator tidak perlu mengeluarkan biaya investasi yang besar lagi dan mengurangi biaya operasi per tower karena dioperasikan secara bersama. Dan bagi Provider lainnya dapat berinvestasi, dapat menciptakan lapangan kerja, Turut membantu membangun wilayah “blank spot”, serta dapat membantu program estetika kota.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Koordinator Pansus II DPRD Kabupaten Bogor; H Fitri Putra Nugraha, S.Sos, Anggota Pansus II DPRD Kabupaten Bogor, Setwan DPRD Kabupaten Bogor, Ka.Biro Hukum Setdaprovsu, Ka.BP2I Sumut, Ka.Balai Monitoring (Balmon) Sumut, pejabat struktural di Dinas Kominfo Provsu dan undangan lainnya.
(PIP).Rabu, 26 Jan 2011
0 komentar:
Post a Comment