SITAC

SITAC

PEMBANGUNAN BTS BAKTI 4G 2022 KAB.BOVEN DIGOEL DI PAPUA ,

Setahun sudah Pembangunan SARANA TELEKOMUNIKASI 4G BAKTI KOMINFO DI KABUPATEN BOVEN DIGOEL PROPIVISI PAPUA. Suka Duka Dalam pembangunan menjadikan Kami semangat,yang lebih semangat Bagi Kami adalah,Bisa Ikut manjadikan warga papua menikmati sarana Telekomunikasi 4G.masyaraka sangat senang Meskipun dengan segala Keterbatasan karena sebagian wilayah listrik nya masih ada yang belum Terpasanag. 54 Lokasi Pembangunan sarana Telekomunikasi sudah Terpasang dan sebagian warga sudah bisa Menikmati 4G. yang Paling Utama dari adanya 4G ini adalah Pemelihraan nya. jangan sampai Program Yang Bagus ini tidak di Urus sebagai Mana mestinya dan hanya jadi Barang rongsok yang tidak berguna Mudah Mudahan KEMENTRIAN kOMINFO melalui Bakti Ini Bisa Terus mnenjaga agar Daerah terpencil bisa Terus berkibar dengan sinyal 4G nya.

Read more ...

SULAWESI UTARA

Read more ...

Network Untuk Manado

 Berdasarkan data Dari http://opensignal.com/reports/2016/05/italy/state-of-the-mobile-network?utm_campaign=may6_newsletter&utm_source=mailchimp&utm_medium=report_paragraph
di Kota Manado ternyata seperti ini. saya sedang mengunakan Internet wifi.id milik Telkom.
Sementara Jumlah Tower nya..

Read more ...

Sitac Kab. Kepulau Sula Maluku Utara

Awal Tahun 2015 saya mengerjakan Project  Telkomsel Merah Putih di wilayah Maluku Utara Kab. Sanana  kab. Kep Sula
Kabupaten Kep. sula Merupakan Kabupaten yang terletak Paling Selatan di Prop.Maluku Utara  Secara Geograpis  terletak di 01.45.00 LS dan 124 05 00 BT
Sebelah utara berbatasan Dengan Laut  Maluku selatan Dengan Laut Banda  dab Barat  dengan Sulawesi tengah  dan sebelah timur dengan laut seram

Kecamatan  kecamatan di Kab. Kepulauan Sula 
  1. SULABESI SELATAN

    1. WAI GAI
    2. FUATA
    3. SEKOM
    4. WAINIB
    5. WAI TAMUA
  2. SULA BESI BARAT                   

    1. WAI INA
    2. KABAU DARAT
    3. ONA
    4. KABAU PANTAI
    5. NAHI
    6. PARATINA
    7. SANANA

      1. WAILAU
      2. PASTINA
      3. UMALOYA
      4. WAI IPA
      5. WAI HAMA
      6. FOGI
      7. FATCE
      8. FALAHU
      9. FAGUDU
      10. MANGON
      11. WAIBAU
    8. SULA BESI TENGAH

      1. BEGA
      2. FAT-IBA
      3. WAIMAN
      4. SOAMOLE
      5. WAI BOGA
      6. MANAF
    9. SULABESI TIMUR

      1. WAILIA
      2. FATKAUYON
      3. BALEHA
      4. WAI GOYOFA
      5. SAMA
      6. WAISEPA
    10. SANANA UTARA

      1. POHEA
      2. FUKWEU
      3. MALBUFA
      4. BAJO
      5. MAN GEGA
      6. WAININ
      7. FOKALIK
    11. MANGOLI TIMUR

      1. WAITINA
      2. KOW
      3. WAI-TAMELA
      4. NAFLOW
      5. KARAMAT TITDOY
    12. MANGOLI TENGAH

      1. BARU AKOL
      2. CAPALULU
      3. ORIFOLA
      4. WAILOBA
      5. MANGOLI
      6. WAITULIA
      7. WAI U
      8. PASLAL
      9. JERE
    13. MANGOLI UTARA TIMUR

      1. KAWATA
      2. PELITA JAYA
      3. WAISAKAI
      4. WAISUM
    14. MANGOLI BARAT

      1. PAS IPA
      2. DOFA
      3. LEKO KADAI
      4. LEKOSULA
      5. PELITA
      6. JOHOR
      7. LELYABA
    15. MANGOLI UTARA

      1. FALABISAHAYA
      2. MADAPUHI
      3. PASTABULU
      4. MODAPIA
      5. MINALULI
      6. SANIAHAYA
      7. MADAPUHI TRANS
    16. MANGOLI SELATAN

      1. AUPONHIA
      2. BUYA
      3. WAI KAFIA
      4. KAPORO
      5. WAILA

NOTE :
Pada waktu penulis Berada Di Desa Dopa Penulis Sempat dapat Kabar dari Kepala Desa Lekokedai Bahwa sebelum nya ada  Rencana Telkomsel akan Bangun di Desa Leko Kedai. dan semua dokumen sudah Langkap.  perjalanan di lanjutkan ke Desa Dopa  untuk bangun Telkomsel Merah Putih. dan penulis berkordinasi untuk mengurus Ijin lagi ke Ibu kota Kab. sula 
dan ternyata Benar Dokumen Sitac  Telkomsel Sitac sdh Lengkap Milik PT.PROTELINDO  dan sampai sekarang tidak ada pembangunan.

Info Perjalanan.
ada  3 akses Masuk ke Kab. kep sula 
waktu tempuh tergantung Jadwal Kapal laut atau kapal keci, perhatikan Cuaca Karena Ombak sangat extrim pada waktu musim Ombak

1. Jakarta - Maluku - Kab. Pulau Buru Maluk - Kab. Kep sula maluku Utara  
2. Jakarta - Ternate Maluku Utara  - Kab. Kep Sula 
3. Jakarta -  SulawesiTengah - Taliabu - Kab. kep sula 

Biaya Perjalanan menuju Pulau Pulau Kecil 






Read more ...

Telkomsel operasikan lima BTS di perbatasan Indonesia – Malaysia.

Dengan bertambahnya lima BTS perbatasan yang sudah on-air di daerah Tiong Ohang, Long Layu, Agung Baru, Long Apari dan Long Lunuk, maka jumlah BTS Telkomsel di wilayah perbatasan Indonesia – Malaysia di pulau Kalimantan berjumlah 41 BTS, yang tersebar mulai dari Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Sebagai operator selular terbesar di tanah air dengan tagline Telkomsel Paling Indonesia Untuk Indonesia, merupakan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan komunikasi kepada masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke hingga titik-titik terluar dan daerah perbatasan. Dalam membangun BTS, Telkomsel tidak hanya melihat aspek bisnis dan ekonomi, namun juga dalam upaya menjaga kesatuan NKRI, khususnya di daerah perbatasan. ujar Direktur Utama Telkomsel, Alex J Sinaga
Telkomsel Operasikan Lima BTS di Wilayah Perbatasan Indonesia - Malaysia

Telkomsel Mendukung Pemerintah Dalam Menjaga Kedaulatan Republik Indonesia

Alex lebih lanjut menjelaskan sekalipun penyediaan jaringan telekomunikasi di daerah perbatasan memiliki tantangan yang sangat luar biasa mengingat beratnya medan yang harus ditempuh menggunakan kombinasi transportasi darat, sungai dan udara, namun hal amat penting agar akses telekomunikasi dapat dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia, sehingga akan membuka berbagai peluang dan kesempatan masyarakat untuk berkembang melalui perputaran informasi.
Hingga saat ini, lebih dari 83,000 BTS Telkomsel tersebar di berbagai wilayah Republik Indonesia, dan mampu menjangkau hingga 97% populasi Indonesia. Guna penggelaran jaringan yang merata hingga ke pelosok, Telkomsel telah melakukan beberapa upaya seperti menyediakan 687 COMBAT (Mobile BTS) yang mampu masuk ke lokasi-lokasi yang membutuhkan percepatan penggelaran jaringan namun kurang mendukung dari sisi ketersediaan lahan, serta ketersediaan BTS di 16 Kapal PELNI, sehingga penumpang tetap dapat berkomunikasi sekalipun sedang berada dalam perjalanan di kapal laut.

Read more ...

Telkomsel perkuat layanan hadapi lonjakan trafik saat libur Tahun Baru | Telekomunikasi

Read more ...

Bangun 700 BTS, Smartfren siapkan Rp1,1 triliun | Telekomunikasi

Read more ...

Perkuat pasar Madura, XL gelontor ratusan BTS baru | Telekomunikasi

Read more ...

Layanan terganggu, XL tuding karena marak pencurian BTS | Telekomunikasi

Read more ...

GSM Cakupan Peta Indonesia


  1. http://opencellid.org/#action=filters.baseStations&dateFrom=11%2F12%2F2014&dateTo=11%2F12%2F2014&mcc=&mnc=
  2. http://opensignal.com/index.php?lat=-9.117&lng=110.3113&initZoom=7&isHeatMap=1
  3. http://opensignal.com/networks/indonesia/telkomsel-liputan
  4. http://opensignal.com/index.php?lat=-6.9104&lng=137.2774&initZoom=6&isHeatMap=1
  5. http://opensignal.com/index.php?lat=-11.0332&lng=138.2552&initZoom=5&isHeatMap=1

Read more ...

BELUM MENIKMATI SARANA TELEKOMUNIKASI

Kab. Buru selatan Beberapa kecamatan Tidak ada Sinyal HP .
       Pada Bulan Maret saya menelusuri Ujung Pulau Buru. yaitu kabupaten Buru selatan dengan Ibu Kota Namrole, ada beberapa Pulau  Kecil kecamatan di Wilayah Kab, Buru selatan dengan Jumlah Penduduk yang sangat Padat.sampai saat ini mereka Tidak pernah menikmati sara Telekomunikasi.
Terlampir surat Kepala Desa  Kab. buru selatan.

  Dan Masih Banyak Lagi  surat Surat yang meraka sampai kan Mudah mudahan  suatau saat Mereka Bisa Menik Mati.

Read more ...

Maps Gallery Coordinate BTS

 Maps Gallery Coordinate BTS

  1. https://maps.google.ca/gallery/details?id=zEBCYb4fCPLE.kO95t6H7l77A&hl=en-US. ( Sumatera, Jawa, Bali Sebagian Kalimantan )
  2. https://maps.google.ca/gallery/details?id=zj8_JgX_Oaws.kJ5BcbY8iSx4&hl=en-US Tranggalek
  3. https://maps.google.ca/gallery/details?id=zW8OGknT5n9Q.ks3w0ntvBptI&hl=en-US Bogor
  4. https://maps.google.ca/gallery/details?id=zRCdfyjCSFZA.ksGx5hNKEg3U&hl=en-US Indosat Tullung agung
  5. https://maps.google.ca/gallery/details?id=zIcn2_QwTG5I.kHTarYwRe0Go&hl=en-US Tsel- Ternate
  6. BTS 2G 3G HCPT JATIM. Peta Lokasi BTS 2G dan 3G provider HCPT di JATIM.
  7. https://maps.google.ca/gallery/details?id=z5sd1uHkZ-5o.k5E3ofT9DQ8s&hl=en-US
  8. https://maps.google.ca/gallery/details?id=z0cW_qriuOdE.khqePzm1wZ6k&hl=en-US Telkomsel semarang
  9. https://maps.google.ca/gallery/details?d=z9JoWwSWzT0I.kIJ5CF3nGoJ8&hl=en-US ( BTS Telkomsel Bima NTB)
  10. https://maps.google.ca/gallery/details?id=zKPLP0yu-kuE.kFXkNi-TaXl0&hl=en-US (  indosat 3G Semarang)
  11. https://maps.google.ca/gallery/details?id=zS9d0R4TXPr8.k6zXk55jLAZc&hl=en-US  (Indosat Jawa Bali,NTB,Madura)
  12. https://maps.google.ca/gallery/details?id=z5sd1uHkZ-5o.kvpIJHSI0zPo&hl=en-US   (smart Surabaya)
  13. https://maps.google.ca/gallery/details?id=zeUOBp0wQo6Y.k2o0Tm_xa0vI&hl=en-US ( Xl  Baru Makasar )
  14. https://maps.google.ca/gallery/details?id=z-zazY4Jh328.kEPK9BhAmpkE&hl=en-US ( XL Pontianak )
  15. https://maps.google.ca/gallery/details?id=z9JoWwSWzT0I.kfFeePcCce8s&hl=en-US ( XL BIMA NTB )
  16. https://maps.google.ca/gallery/details?id=zrB3T_4kVnhg.kHwiEiveYZmA&hl=en-US ( axis /NTS Jakarta)
  17. https://maps.google.ca/gallery/details?id=zARNm6cdbb0E.kSc9bYlIOa1k&hl=en-US (axis/NTS Depok ) 
  18. https://maps.google.ca/gallery/details?id=zrYUEysmkank.kUQCdbjU_CcY&hl=en-US ( axis/Nts Padang )
  19. https://maps.google.ca/gallery/details?id=z-NC2HEmiWJ8.k3blh35Oc50E&hl=en-US  ( BTS 3 BOGOR Depok )
  20. https://maps.google.ca/gallery/details?id=zmrCZU7oN3NU.kjYnB3ooO3_s&hl=en-US  ( TBG Malang )
  21. https://maps.google.ca/gallery/details?id=zR_rNiObKCb0.kJCesHOQwb4E&hl=en-US (Protelindo di Seluruh Indonesia 2013 )




Read more ...

Langkah Hukum Menolak Keberadaan Menara Telekomunikasi

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2014

Pertanyaan:
Langkah Hukum Menolak Keberadaan Menara Telekomunikasi
Di tempat saya, yaitu Klaten Jawa Tengah, sudah berdiri sebuah tower milik operator seluler. Pada bulan ini habis masa kontrak sewa. Warga di tempat saya menolak dilakukannya perpanjangan kontrak antara pemilik lahan dengan operator seluler selaku pemilik tower atau warga minta supaya tower tersebut dirobohkan dan pindah dari tempat kami. Yang ingin saya tanyakan adalah: 1. Bagaimana prosedur yang harus kami lakukan untuk menolak perpanjangan kontrak sewa tersebut sedangkan pemilik lahan sudah memperpanjang masa sewa lahan? Perlu diketahui bahwa pemilik lahan bukan warga desa kami dan tidak tinggal di desa kami. 2. Saya harus melapor ke dinas atau departemen mana saja? Terima kasih.
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt4c0e322d325fe/lt501a4ab130ea1.jpg
Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
 
Dalam pertanyaan tersebut, Saudara tidak menjelaskan secara spesifik apa yang dimaksud dengan tower milik operator seluler. Namun dalam hal ini, kami mengasumsikan bahwa tower milik operator seluler tersebut adalah Menara Telekomunikasi sebaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi (“PermenKominfo 02/2008”) dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi (“Peraturan Bersama Menteri”).
 
Sebagaimana diatur Pasal 1 angka 8 Peraturan Bersama Menteri, Menara Telekomunikasi, yang selanjutnya disebut Menara adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul, dimana fungsi desain dan konstruksinya disesuaikan dengan sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
 
Saudara menjelaskan bahwa masa sewa lahan yang dijadikan tempat Menara tersebut akan habis bulan ini. Namun demikian, Saudara tidak menjelaskan bagaimana dengan perizinan Menara tersebut. Dengan asumsi bahwa Menara sudah berdiri, maka kami berasumsi bahwa perizinan Menara tersebut telah terpenuhi.
 
Sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri,Pembangunan Menara wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Bupati/Walikota, kecuali untuk provinsi DKI Jakarta wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan Menara dari Gubernur. Izin Mendirikan Bangunan Menara adalah izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 10 Permenkominfo 2/2008).
 
Lebih lanjut, Pasal 11 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri mengatur bahwa Permohonan Izin Mendirikan Bangunan Menara melampirkan persyaratan administratif dan persyaratan teknis. Dalam Pasal 11 ayat (2)Peraturan Bersama Menteri disebutkan pesyaratan administratif yangterdiri dari:
a.    status kepemilikan tanah dan bangunan;
b.    surat keterangan rencana kota;
c.    rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu;
d.    akta pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Dephumkam (Kemenkumham);
e.    surat bukti pencatatan dari Bursa Efek Indonesia (BEI) bagi penyedia menara yang berstatus perusahaan terbuka;
f.     informasi rencana penggunaan bersama negara;
g.    persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan ketinggian menara;
h.    dalam hal menggunakan genset sebagai catu daya dipersyaratkan izin gangguan dan izin genset.
 
Sesuai dengan ketentuan pasal tersebut di atas, dengan asumsi bahwa operator seluler telah memperoleh Izin Mendirikan Bangunan Menara (karena Menara telah berdiri) dan masa berlaku Izin Mendirikan Bangunan Menara belum habis, maka persetujuan dari warga sekitar tersebut harusnya sudah didapatkan oleh operator seluler.
 
Dalam hal warga setempat merasa dirugikan dengan adanya pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara kepada operator seluler tersebut, warga dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara kepada operator seluler tersebut.
 
Sebagaimana diketahui, yang dapat menjadi obyek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara. BerdasarkanPasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”), Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Sehingga suatu KTUN haruslah berupa:
 
1.    Penetapan tertulis;
Bahwa produk Izin Mendirikan Bangunan Menara yang dikeluarkan oleh Gubernur atau Bupati/ Walikota adalah berupa tertulis.
 
2.  Diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara;
Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut, Gubernur atau Bupati/ Walikota tersebut dalam kapasitas menjalankan urusan pemerintahan.
 
3.  Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dalam hal ini penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut bersumber dari Peraturan Bersama Menteri tersebut diatas.
 
4.  Bersifat Konkrit, Individual dan Final;
Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut konkrit berupa berwujud pemberian izin kepada operator seluler untuk membangun bangunan. Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut bersifat individual karena ditujukan hanya kepada operator seluler tersebut dan bersifat final karena pemberian Izin Mendirikan Bangunan Menara telah mempunyai akibat hukum tanpa persetujuan pihak lain.
 
5.  Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.
Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi warga sekitar, misalnya terganggu dengan jaringan atau alasan lainnya.
 
Dengan demikian, seandainya warga merasa dirugikan dengan adanya Menara tersebut, warga dapat menggugat ke PTUN atas penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara kepada operator seluler tersebut.
 
Namun apabila Izin Mendirikan Bangunan Menara dari operator seluler telah habis masa berlakunya, maka dengan ini warga dapat menolak perpanjangan izin tersebut dengan tidak menandatangani permintaan persetujuan perpanjangan Izin Mendirikan Bangunan Menara dari operator seluler. Untuk lebih jelasnya, Saudara dapat memastikan ke Bupati/ Walikota melalui dinas terkait dengan bangunan dan gedung (biasanya dinas tata ruang) apakah perizinan Menara tersebut masih berlaku atau tidak.
 
Demikian jawaban kami semoga dapat membantu. Terima kasih.
 
Dasar Hukum:
2.    Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
3.    Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
 

Read more ...

Bisakah Pihak Ketiga Mengajukan Gugatan Wanprestasi?

SENIN, 27 OKTOBER 2014

Pertanyaan:
Bisakah Pihak Ketiga Mengajukan Gugatan Wanprestasi?
Apakah orang yang tidak berkepentingan dalam perjanjian dapat menggugat? Misal a dan b melakukan perjanjian lalu a wanprestasi tapi b tidak melakukan gugatan. Malah c yang melakukan gugatan terhadap a. Apakah hal itu dimungkinkan?
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt506aec66ed27e/lt544de23e52906.jpg
Sebagaimana pernah kami jelaskandi dalam artikel Pihak yang Dapat Bertindak Sebagai PenggugatRetnowulan Sutantio, S.H. dan Iskandar Oeripkartawinata, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata: Dalam Teori dan Praktek (hal. 3) mengatakan penggugat adalah seorang yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang “dirasa” melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara ke depan hakim.
 
Di dalam hukum acara perdata, inisiatif, yaitu ada atau tidak adanya suatu perkara, harus diambil oleh seseorang atau beberapa orang yang merasa, bahwa haknya atau hak mereka dilanggar, yaitu oleh penggugat atau para penggugat.
 
Akan tetapi perlu dilihat lagi bahwa gugatan ada 2 (dua) macam, yaitu gugatan perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”)) dan gugatan wanprestasi (Pasal 1243 KUHPer). Gugatan wanprestasi adalah gugatan yang diajukan karena tidak dipenuhinya kewajiban/prestasi yang terdapat dalam perjanjian oleh salah satu pihak. Lebih lanjut mengenai gugatan perbuatan melawan hukum dan perbuatan wanprestasi, Anda dapat membaca artikel yang berjudul  Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH.
 
Dalam suatu perjanjian, masing-masing pihak mempunyai kewajiban kepada pihak lainnya (dalam perjanjian) yang harus dipenuhi, dan masing-masing pihak juga mempunyai hak yang didapat dari pihak lainnya dalam perjanjian. Misalnya dalam perjanjian jual beli, penjual berkewajiban memberikan barang kepada pembeli, dan mempunyai hak untuk mendapatkan pembayaran atas barang tersebut. Di sisi lain, pembeli berkewajiban untuk membayar harga barang yang telah disepakati dan mempunyai hak untuk mendapatkan barang tersebut.
 
Ini berarti yang dapat menggugat secara perdata atas dasar tidak dilakukannya kewajiban/prestasi (wanprestasi) adalah pihak yang terhadapnya prestasi tersebut harusnya dilaksanakan. Pihak yang mendapatkan haknya dari terlaksananya kewajiban/prestasi pihak lain tersebut. Maka pihak yang bukan terhadapnya prestasi tersebut harusnya dilaksanakan, tidak dapat menggugat atas dasar tidak dipenuhinya kewajiban/prestasi.
 
Ini juga sesuai dengan Pasal 1340 KUHPer, yang mengatakan bahwa perjanjian hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat membawa rugi kepada pihak ketiga dan pihak ketiga juga tidak mendapat manfaat dari perjanjian tersebut.
 
M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata (hal 114-115), berpendapat bahwa yang sah sebagai pihak penggugat atau tergugat dalam perkara yang timbul dari perjanjian, terbatas pada diri para pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian tersebut. Patokan tersebut sesuai dengan asas yang ditegaskan dalam Pasal 1340 KUHPer, persetujuan hanya mengikat atau berlaku antara pihak yang membuatnya. Prinsip ini disebut juga dengan contract party pada satu segi, dihubungkan dengan sifat hak relatif yang melekat pada perjanjian pada sisi lain.
 
M. Yahya Harahap, S.H., lebih lanjut menjelaskan bahwa pihak ketiga yang tidak ikut terlibat dalam perjanjian, tidak dapat bertindak menuntut pembatalan atau mengajukan tuntutan wanprestasi. Gugatan yang diajukan orang itu (pihak ketiga) mengandung cacat diskualifikasi, karena yang bertindak sebagai penggugat tidak punya hak untuk itu berdasarkan Pasal 1340 KUHPer. Sebaliknya, pihak ketiga tersebut juga tidak dapat dijadikan sebagai tergugat, karena akan berakibat orang yang ditarik sebagai tergugat salah sasaran atau keliru orang yang digugat.
 
M. Yahya Harahap, S.H., juga memberikan contoh putusan-putusan yang menerapkan prinsip gugatan wanprestasi tersebut. Dalam Putusan MA No. 1270 K/Pdt/1991 yang menyatakan, suatu perjanjian kerja sama sesuai dengan Pasal 1340 KUHPer, hanya mengikat kepada mereka. Selain itu, agar gugatan tidak mengandung cacat kurang pihak, semua orang yang ikut menjadi pihak dan menandatangani perjanjian harus ikut ditarik sebagai tergugat atau semua harus ikut bertindak sebagai penggugat. Sikap ini dijelaskan dalam Putusan MA No. 151/K/Sip/1975, yang menurut putusan ini, seharusnya gugatan ditujukan kepada kedua orang dalam perjanjian.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

Read more ...

Gugatan Waris dari Anak Ahli Waris

SELASA, 04 NOVEMBER 2014

Pertanyaan:
Gugatan Waris dari Anak Ahli Waris
Kakek saya mempunyai anak 7 bersaudara dan bapak saya anak yang ketiga tetapi bapak saya sudah meninggal. Apakah saya dapat mengantikan hak waris dari bapak saya yang sudah meninggal? Tetapi warisan tersebut sudah dibagikan 12 tahun yang lalu, apakah masih berlaku buat saya karena bapak saya tidak mendapatkan hak tersebut? terima kasih
Jawaban:
http://images.hukumonline.com/frontend/lt506aec66ed27e/lt544de23e52906.jpg
 
Dalam hal ini Anda tidak menyebutkan apa agama dari si Pewaris, oleh karena itu kami akan membahasnya dilihat dari hukum perdata.
 
Anda tidak menyebutkan secara jelas apakah pada saat kakek Anda meninggal, ayah Anda sudah meninggal terlebih dahulu atau ayah Anda masih hidup dan muncul sebagai salah satu ahli waris kakek Anda.
 
Pada dasarnya menurut Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”)yang berhak menjadi ahli waris adalah para keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama.
 
Sebagaimana pernah dijelaskan oleh Irma Devita Purnamasari, S.H., M.KN. dalam artikel Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata, yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:
1.    Golongan Isuami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
2.    Golongan II: orang tua dan saudara Pewaris
3.    Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4.    Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
 
Melihat pada ketentuan di atas, maka ayah Anda sebagai ahli waris golongan I berhak untuk mendapatkan warisan dari kakek Anda.
 
Jika ayah Anda telah meninggal terlebih dahulu sebelum kakek Anda meninggal, maka Anda sebagai keturunan dari ayah Anda akan bertindak sebagai pengganti dari ayah Anda sebagaimana diatur dalam Pasal 842 jo. Pasal 841 KUHPer. Lebih lanjut mengenai penggantian, dapat dibaca dalam artikel Tersisa Menantu dan Cucu, Siapa Berhak Mewaris Bila Kakek Meninggal?
 
Sebagai pengganti dari ayah Anda, Anda mempunyai hak untuk menggugat atas bagian yang seharusnya didapatkan oleh Anda sebagai pengganti ayah Anda. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 834 jo. Pasal 835 KUHPer:
 
Pasal 834 KUHPer:
Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.
 
Dia boleh mengajukan gugatan itu untuk seluruh warisan bila ia adalah satu-satunya ahli waris, atau hanya untuk sebagian bila ada ahli waris lain. Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik.
 
Pasal 835 KUHPer:
Tuntutan itu menjadi lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, terhitung dari hari terbukanya warisan itu.
 
Berbeda lagi jika pada saat kakek Anda meninggal, ayah Anda masih hidup dan muncul sebagai salah satu ahli waris, akan tetapi ayah Anda tidak menggugat bagian yang seharusnya menjadi miliknya, yang mana 12 tahun kemudian ia meninggal dunia. Dalam hal ini, Anda tidak bisa bertindak sebagai pengganti dari ayah Anda, karena orang yang masih hidup pada saat warisan terbuka (pada saat pewaris meninggal dunia) tidak dapat digantikan (Pasal 847 KUHPer).
 
Pasal 847 KUHPer:
Tak seorang pun boleh menggantikan orang yang masih hidup.
 
Ini berarti Anda tidak dapat menggantikan ayah Anda untuk melakukan gugatan atas bagian yang seharusnya menjadi milik ayah Anda. Akan tetapi, jika selama 12 tahun itu ayah Anda belum menerima atau menolak warisan dari kakek Anda, maka Anda sebagai ahli warisnya berhak sebagai penggantinya untuk menerima atau menolak warisan tersebut (Pasal 1051 KUHPer).
 
Pasal 1051 KUHPer:
Bila seseorang yang ke tangannya telah jatuh suatu warisan, meninggal tanpa menolak atau menerima, maka para ahli warisnya berwenang sebagai penggantinya untuk menerima atau menolak, dan ketentuan-ketentuan pasal yang lalu berlaku terhadap mereka.
 
J. Satrio, S.H. dalam buku Hukum Waris (hal. 334) mengatakan bahwa apabila seorang yang terpanggil untuk menjadi ahli waris, sebelum ia menyatakan sikapnya terhadap warisan, meninggal dunia, maka hak untuk menerima ataupun menolak warisan beralih kepada para ahli warisnya.
 
Lebih lanjut, J. Satrio mencontohkan:
 
 
Pada waktu P meninggal A masih ada, tetapi sebelum A menentukan sikapnya terhadap warisan P, A meninggal. B sebagai ahli waris A mengoper hak A untuk menentukan sikapnya terhadap warisan P. Ia dapat menerima atau menolaknya. Tetapi perhatikan: B mengoper hak-hak A terhadap P sebagai ahli waris dari ayahnya (A). Jadi B baru mengoper hak A kalau B menerima warisan A. Kalau ia menolak warisan A, maka hak menentukan sikap (dari ayahnya, A) tidak beralih kepada B.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Read more ...