SITAC

SITAC

Pemkot Bandung Bantah Abaikan Perda BTS

INILAH.COM, Bandung - Wakil Wali Kota Bandung Ayi Vivananda membantah pihaknya mengabaikan Perda No 1/2009 tentang Pembangunan dan retribusi tower menara Base Transceiver Station (BTS).

Menurutnya, efektif tidaknya sebuah perda tergantung pada tingkat kepatuhan stake holder yang menyangkut perda tersebut. “Banyaknya protes atau keberatan terhadap sesuatu yang menyangkut perda, bukan berarti bahwa pelaksanaan perda tersebut lemah," kata Ayi saat dihubungi wartawan, Kamis (24/2/2011).

Ayi menegaskan, pelaksanaan perda dapat dipantau dewan sebagai pihak yang mengesahkannya. “Salah satu fungsi dewan juga memang memantau pelaksanaanan perda, tidak hanya merancang dan mengesahkan perda,” ujar Ayi.

Berdasarkan data Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung, BTS yang ada di Bandung telah mencapai 300. Sebanyak 96 BTS
di antaranya tidak memiliki izin pembangunan. Sementara berdasarkan data Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), hanya 20 BTS yang tak memiliki izin.

DPRD Kota Bandung mempertanyakan kinerja Pemkot dalam menegakkan Perda No 1/2009 tentang Pembangunan dan retribusi tower menara Base Transceiver Station (BTS). Berdasarkan ketentuan perda, operator seluler hanya boleh membangun tower bersama, setelah perda tersebut disahkan. [gin]

1 komentar:

  1. Mahakamrafi said...
     

    mohon informasi perusahaan yang mendapatkan izin pembanguna BTS untuk Wilayah Kaltim, karena kami berminat untuk melakukan pembangunan BTS di wilayah kami
    mahakam.rafi@yahoo.com
    01286949958 Yudi

Post a Comment