INILAH.COM, Bandung - DPRD Kota Bandung mempertanyakan kinerja Pemkot dalam menegakkan Perda No 1/2009 tentang Pembangunan dan retribusi tower menara Base Transceiver Station (BTS). Berdasarkan ketentuan perda, operator seluler hanya boleh membangun tower bersama, setelah perda tersebut disahkan.
"Perusahaan operator seluler hanya boleh mendirikan BTS bersama, kecuali ada penambahan antena untuk kebutuhan khusus, tetapi kenyataannya setelah perda disahkan masih ada operator yang membangun BTS untuk sendiri tanpa ada kebutuhan yang lain," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Cecep Hendarwan kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Aceh Kamis (24/2/2011)
Cecep menilai pemkot kurang maksimal melaksanakan perda tersebut. Padahal seharusnya setelah perda tersebut disahkan, pemkot melaksanakannya.
"Pemkot Bandung harusnya melaksanakan perda tersebut, bukan berarti perda selesai disahkan maka selesai pula yang lainnya," imbuhnya.
Cecep menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dari warga di Jalan AH Nasution yang terganggu dengan pembangunan BTS di sekitar rumah mereka.
"Kami telah menerima laporan dari warga di Jalan AH Nasution yang protes karena ada pembangunan BTS mandiri di sekitar rumah mereka. Padahal izin pendirian BTS harus atas rekomendasi warga sekitar bukan hanya pemilik tanah pendirian BTS," terangnya. [gin]
Related Posts:
0 komentar:
Post a Comment